Surat Keterangan ahli waris

Persyaratan :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ahli waris
  3. Surat Keterangan kematian dari kelurahan / kepenghuluan
  4. Bagi pengurusan surat ahli waris yang berkaitan dengan tanah, harus melampirkan foto copy surat tanah (SKGR, SKT dan sertifikat)