Rekomendasi Kartu Keluarga KK

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan RT
  2. Pengantar Lurah / Penghulu
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
  5. Untuk WNI keturunan Tionghoa agar melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotokopi Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI)